KUSUMA Kusuma adalah Kredit Untuk Semua Usaha Masyarakat.
KUSUMA
Kusuma adalah Kredit Untuk Semua Usaha Masyarakat.
Yang berhak memperoleh Kredit KUSUMA adalah Pengusaha yang terdiri dari:
- Perorangan.
- Badan Usaha.
Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk:
- Usaha yang produktif yang terdiri dari:
a. Modal Kerja.
b. Investasi. - Pembiayaan lainnya yang menurut pertimbangan Pemimpin Cabang wajar dan layak untuk diberikan fasilitas kredit.
- Fasilitas kredit Kusuma khusus diberikan kepada pengusaha (perorangan) dan / atau badan usaha dan tidak untuk diberikan kepada pegawai.
Plafond: Proporsional sesuai dengan kebutuhan modal kerja/investasi
Suku Bunga: Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik
Jangka Waktu: Maksimal 8 (delapan) tahun
Persyaratan Pemberian Kredit sebagai berikut:
Mengisi Permohonan Kredit, dengan dilampiri :
- Pas Photo (Suami & Istri) dan untuk Badan Usaha (Direktur & Pengurus) ukuran 4 X 6;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami & istri dan untuk Badan Usaha fotokopi (KTP) pengurus;
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK);
- Fotokopi legalitas usaha, antara lain berupa surat izin usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Akta Pendirian (jika ada) atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan, khusus untuk kredit dengan plafond sampai dengan Rp. 50 juta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha dari kantor kelurahan/desa;
- Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank BPR Jatim
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kantor Cabang Bank BPR Jatim terdekat.