KUSUMA

KUSUMA Kusuma adalah Kredit Untuk Semua Usaha Masyarakat.

KUSUMA


Kusuma adalah Kredit Untuk Semua Usaha Masyarakat.

 

Yang berhak memperoleh Kredit KUSUMA adalah Pengusaha yang terdiri dari:

  1. Perorangan.
  2. Badan Usaha.

Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk:

  1. Usaha yang produktif yang terdiri dari:
    a. Modal Kerja.
    b. Investasi.
  2. Pembiayaan lainnya yang menurut pertimbangan Pemimpin Cabang wajar dan layak untuk diberikan fasilitas kredit.
  3. Fasilitas kredit Kusuma khusus diberikan kepada pengusaha (perorangan) dan / atau badan usaha dan tidak untuk diberikan kepada pegawai.

Plafond: Proporsional sesuai dengan kebutuhan modal kerja/investasi


Suku Bunga: Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik

Jangka Waktu: Maksimal 8 (delapan) tahun


Persyaratan Pemberian Kredit sebagai berikut:

Mengisi Permohonan Kredit, dengan dilampiri :

  1. Pas Photo (Suami & Istri) dan untuk Badan Usaha (Direktur & Pengurus) ukuran 4 X 6;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami & istri dan untuk Badan Usaha fotokopi (KTP) pengurus;
  3. Fotokopi Surat Nikah;
  4. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK);
  5. Fotokopi legalitas usaha, antara lain berupa surat izin usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Akta Pendirian (jika ada) atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan, khusus untuk kredit dengan plafond sampai dengan Rp. 50 juta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha dari kantor kelurahan/desa;
  6. Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank BPR Jatim


Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kantor Cabang Bank BPR Jatim terdekat.