PKPJ

PKPJ Paket Kredit Petani Jawa Timur (PKPJ) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada petani/kelompok tani/koperasi yang memiliki kegiatan usaha pertanian, pertanian, perikanan, dan perkebunan.

PKPJ


Paket Kredit Petani Jawa Timur (PKPJ) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada petani perorangan/kelompok tani/koperasi yang mempunyai kegiatan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.

 

Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk :

  1. Modal Kerja
  2. Investasi

Plafond:

  1. Untuk Perorangan maksimal sebesar Rp. 50.000.000
  2. Untuk Kelompok/Koperasi maksimal sebesar Rp. 250.000.000

Suku Bunga:

Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik

 

Jangka Waktu:

  1. Jangka waktu kredit untuk modal kerja diberikan jangka waktu kredit maksimal 3 (tiga) tahun.
  2. Khusus kredit modal kerja untuk komoditi dengan masa panen sampai dengan 4 (empat) bulan atau lebih , yang terdiri dari: padi, jagung, kedelai, tembakau dan hortikultura (sayur, buah-buahan, tanaman hias dan lainnya) dapat diberikan jangka waktu kredit maksimal 2 (dua) tahun.
  3. Jangka waktu kredit untuk investasi dapat diberikan jangka waktu kredit maksimal 5 tahun

Persyaratan Pemberian Kredit :

Mengisi Permohonan Kredit, dengan dilampiri:

  1. Pas Photo terbaru 4 x 6 = 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-Istri yang berlaku 3 lembar
  3. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang berlaku 1 lembar
  4. Fotokopi surat nikah 1 lembar
  5. Fotokopi legalitas usaha, antara lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Akta Pendirian, atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan dan surat ijin lingkungan.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan agunan/jaminan tambahan.
  7. Surat keterangan harga pasar tanah dan bangunan sebagai agunan tambahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau kantor Kelurahan.
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak Terhutang ( SPPT ) terbaru.
  9. Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank BPR Jatim

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Kantor Cabang Bank BPR Jatim terdekat.