KUIPS Kredit Usaha Industri Primer dan/ atau Sekunder (KUIP/S) adalah kredit yang berlaku bagi usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan pertama dan/ atau kegiatan pengolahan kedua dari hasil produksi sektor industri primer (hasil, perkebunan
Kredit Usaha Industri Primer dan/ atau Sekunder (KUIP/S) adalah kredit yang diperuntukkan bagi usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan pertama dan/ atau kegiatan pengolahan tahap kedua dari hasil produksi sektor industri primer (hasil pertanian, perkebunan, perikanan & kelautan, kehutanan, peternakan, dan pertambangan);
Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk:
- Modal Kerja
- Investasi
KUIP/S
Plafond kredit maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Suku Bunga:
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik
Jangka Waktu :
Jangka waktu Kredit Usaha Industri Primer dan/ atau Sekunder untuk Modal Kerja dan/ atau Investasi dengan jatuh tempo kredit kepada debitur maksimal sampai dengan bulan Juli 2019.
Persyaratan Pemberian Kredit :
Mengisi Permohonan Kredit, dengan dilampiri:
- Pas Photo 4 X 6 = 1 Lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-istri yang berlaku 3 lembar.
- Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang berlaku
- Foto copy surat nikah 1 lembar.
- Fotokopi legalitas usaha, antara lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Akta Pendirian (jika ada) atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan agunan/ jaminan tambahan.
- Surat keterangan harga pasar tanah yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan untuk agunan berupa tanah.
- Foto copy Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) terbaru.
- Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank BPR Jatim.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Kantor Cabang Bank BPR Jatim terdekat