KUIPS

KUIPS Kredit Usaha Industri Primer dan/ atau Sekunder (KUIP/S) adalah kredit yang berlaku bagi usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan pertama dan/ atau kegiatan pengolahan kedua dari hasil produksi sektor industri primer (hasil, perkebunan

KUIPS


Kredit Usaha Industri Primer dan/ atau Sekunder (KUIP/S) adalah kredit yang diperuntukkan bagi usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan pertama dan/ atau kegiatan pengolahan tahap kedua dari hasil produksi sektor industri primer (hasil pertanian, perkebunan, perikanan & kelautan, kehutanan, peternakan, dan pertambangan);

 

Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk:

  1. Modal Kerja
  2. Investasi

KUIP/S

Plafond kredit maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

Suku Bunga:

Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran terbaik

 

Jangka Waktu :

Jangka waktu Kredit Usaha Industri Primer dan/ atau Sekunder untuk Modal Kerja dan/ atau Investasi dengan jatuh tempo kredit kepada debitur maksimal sampai dengan bulan Juli 2019.

 

Persyaratan Pemberian Kredit :

Mengisi Permohonan Kredit, dengan dilampiri:

  1. Pas Photo 4 X 6 = 1 Lembar.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-istri yang berlaku 3 lembar.
  3. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang berlaku
  4. Foto copy surat nikah 1 lembar.
  5. Fotokopi legalitas usaha, antara lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Akta Pendirian (jika ada) atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan.
  6. Fotokopi Bukti Kepemilikan agunan/ jaminan tambahan.
  7. Surat keterangan harga pasar tanah yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan untuk agunan berupa tanah.
  8. Foto copy Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) terbaru.
  9. Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank BPR Jatim.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Kantor Cabang Bank BPR Jatim terdekat