HIPPAMS

Hippams adalah Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum dan Sanitasi.

HIPPAMS


Hippams adalah Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum dan Sanitasi.

 

Yang berhak memperoleh Kredit HIPPAMS adalah :

  1. HIPPAMS/BPSPAMS di Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mempunyai legalitas dan sudah beroperasional minimal 6 bulan, serta memiliki kemampuan pembayaran kembali kredit yang baik. 

Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk:

  1. Pembangunan sarana air bersih.
  2. Pembuatan jamban sehat.
  3. Pembiayaan sarana sanitasi.

Plafond: Proporsional sesuai dengan kebutuhan modal kerja.


Suku Bunga: Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik.

Jangka Waktu: Untuk modal kerja 3 tahun dan untuk Investasi 5 tahun.


Persyaratan Pemberian Kredit sebagai berikut:

Mengisi Permohonan Kredit, dengan dilampiri :

  1. Pas Photo (masing - masing Pengurus) ukuran 4 X 6 = 1 lembar;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing - masing pengurus;
  3. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga (KSK) masing - masing pengurus;
  4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  5. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pembentukan HIPPAMS/BPSPAMS di lengkapi dengan susunan pengurus;
  6. Laporan keuangan dan risalah rapat HIPPAMS/BPSPAMS;
  7. Daftar pelanggan, Daftar Calon Pelanggan;
  8. Daftar asset dan inventaris;
  9. Hasil uji kualitas air;
  10. Rencana anggaran biaya (RAB) dan desain/gambar kerja;
  11. Jaminan utama adalah kelayakan usaha;
  12. Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank BPR Jatim


Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kantor Cabang Bank BPR Jatim terdekat.