KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT)

KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT) adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap seperti pegawai perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA dalam rangka pemenuhan berbagai kebutuhannya, baik pr

Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) meliputi :

1. Karyawan Swasta

2. PNS Perorangan

3. Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD

4. Karyawan Koperasi/Lembaga/Yayasan dan sejenisnya

Syarat-syarat :

1. Memiliki penghasilan tetap, atau

2. Domisili tempat tinggal yang menetap (tempat tinggal milik sendiri atau mengontrak/sewa untuk minimal 1 (satu) tahun.

3. KTP suami/isteri dan data identitas lainnya.

4. Data-data pegawai (karpeg, Slip gaji, buku rekening atau rekening koran dll).

5. Ijazah terakhir.

6.Surat Pengangkatan / Surat Keterangan Kerja.