KREDIT PENGHASILAN TETAP SERTIFIKASI adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap sebagai pegawai, dengan sumber utama pembayaran berasal dari gaji / honor / dana sertifikas
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) Sertifikasi meliputi :
1. PNS Perorangan
2. Tenaga honor atau sejenisnya pada dinas/instansi Pemerintahan
3. Profesi penerima sertifikasi
Syarat-syarat :
1. Terdaftar sebagai penerima Dana Sertifikasi
2. Memiliki domisili yang menetap
3. Surat rekomendasi dari atasan langsung melengkapi persyaratan administratif
4. Surat keterangan jumlah jam mengajar dari kepala sekolah tempat mengajar
5. Melengkapi persyaratan administratif