Kredit Program (Kerjasama dengan Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten Subang). Seperti : Kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER), Kredit Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani/Nelayan Kecil (P4K), Kredit Bakul Ikan, Kredit Para Pedagang Pasar.
LAKSANAKAN DENGAN (PAS)
»PAS Kreditnya
- Ajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan berlebihan.
- Kelayakan usaha menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
- Jaminan dapat berupa sertifikat tanah, girik, dan dapat juga BPKB Kendaraan.
»PAS Pengajuannya
- Jangan segan-segan datang langsung ke Bank Subang, ajukan langsung ke kantor dan minta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi.
- Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
- Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarmya.
- Tanyakan bagaimana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya.
- Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit.
»PAS Analisanya
- Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas Bank yang datang ke rumah, tempat usaha dan ke lokasi jaminan.
- Jelaskan rencana penggunaan kredit ke depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
- Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas.
»PAS Akad Kreditnya
- Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak Bank Subang dan pemohon.
- Biasanya harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
- Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban pada saat akad kredit.
- Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit yang ditetapkan Bank Subang.
- Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.
»PAS Pencairannya
- Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas Bank Subang jika kredit disetujui, bisa berupa surat, atau secara lisan.
- Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang disetujui.
»PAS Bayarnya
- Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke Bank Subang atau melalui petugas dengan minta tanda terima.
- Ingat menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh Bank.
»Persyaratan apa saja yang diperlukan jika kita ingin mengajukan kredit :
- Foto Copy KTP Suami Istri
- Pas Photo 3 x 4
- Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
- Kartu keluarga dan surat nikah.
- Foto Copy Rekening Listrik / Telepon.
- Foto Copy Jaminan.