Tabungan Umroh yaitu Tabungan yang dipersiapkan oleh nasabah untuk keberangkatan ibadah umroh.
Tabungan Umroh yaitu Tabungan
yang dipersiapkan oleh nasabah untuk
keberangkatan ibadah umroh, dengan ketentuan produk sbb:
- Ketentuan Tabungan Umroh :
a. Prinsip Tabungan Umroh PT BPR
Subang Gemi Nastiti (Perseroda) yaitu tabungan tanpa bunga dan
bebas dari biaya administrasi
b. Tabungan Umroh yaitu tabungan
yang tidak dapat dilakukan penarikan kecuali untuk keperluan
keberangkatan Umroh
c. Dalam hal terjadi sesuatu yang
unpredictable (tidak terprediksi), maka Tabungan Umroh bisa
dilakukan penarikan dengan seizin
Direksi
d. PT BPR Subang Gemi Nastiti
(Perseroda) bukan organisasi / lembaga yang akan memberangkatkan
Jemaah ibadah Umroh dan tidak
terlibat dalam hal teknis pelaksanaan pemberangkatan ibadah
Umroh serta pelaksanaannya akan
dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
/ Travel Umroh / KBIHU yang telah
ditunjuk oleh nasabah
e. PT BPR Subang Gemi Nastiti
(Perseroda) akan bekerja sama dengan beberapa Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) /
Travel Umroh / KBIHU yang dianggap mempunyai kredibilitas
baik dan telah memiliki izin dari Kementerian
Agama serta telah terakreditasi dengan minimal nilai
āCā (cukup)
f. Tabungan Umroh dapat dibukakan
rekening untuk anak-anak
g. Nasabah bisa memilih
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) / Travel Umrah / KBIHU
yang akan memberangkatkan Umroh
- Syarat pembukaan rekening :
1. Mengisi
formulir pembukaan tabungan umroh
2. Melampirkan
foto copy kartu identitas yang masih berlaku (e-KTP/KK)
3. Setoran
awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
4. Saldo
minimum (sisa saldo) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
5. Setoran
minimum selanjutnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
6. Biaya
administrasi bulanan Rp. 0 (nol rupiah)
7. Biaya
penggantian buku tabungan karena habis / rusak : Rp 0,- (nol rupiah)