DEPOSITO SYARIAH

Jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu – waktu tertentu yang telah disepakati dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal.

AKAD yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh  nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.

  • Ketentuan:

1. Angka waktu 1, 3, 6, 12 bulan

2. Min Deposito Rp 2.000.000,-


  • Keunggulan:

            1. Bagi hasil yang kompetitif

            2. Keamanan terjamin (dijamin oleh LPS)

            3. Bebas biaya administrasi

            4. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan

            5. Bebas finalty

            6. Dapat diperpanjang otomatis


            • Persyaratan:

              1. Fotocopy KTP

              2. Mengisi Formulir Pembukaan Deposito