Jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu – waktu tertentu yang telah disepakati dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal.
AKAD yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
- Ketentuan:
1. Angka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
2. Min Deposito Rp 2.000.000,-
- Keunggulan:
1. Bagi hasil yang kompetitif
2. Keamanan terjamin (dijamin oleh LPS)
3. Bebas biaya administrasi
4. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
5. Bebas finalty
6. Dapat diperpanjang otomatis
- Persyaratan:
1. Fotocopy KTP
2. Mengisi Formulir Pembukaan Deposito