TABUNGAN MUDHARABAH LAMPUNG BARAT

Tabungan Mudharabah Lampung Barat (Tamu Lambar) di PT. BPRS Lampung Barat Liwa (Perseroda) sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan sebagaimana format akad yang telah kami pelajari. Ketentuan u

Apa itu Tabungan Syariah?


  • Tabungan Syariah adalah simpanan yang berdasarkan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang sejenis. 


 


Keuntungan


  • Pembukaan Rekening Tabungan Syariah yang Sangat Mudah, di Kantor Pusat PT. BPRS Lampung Barat.
  • Jumlah dan frekuensi setor dan ambil tidak dibatasi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Untuk pencadangan keperluan mendadak (kebutuhan keluarga/ transfer ke orangtua, sekolah anak, kesehatan, dll).


 


Persyaratan


Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka rekening tabungan Syariah


 


01


Formulir


Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening


 


02


Setoran Awal


Setoran awal sebesar Rp50.000,-


 


03


Identitas Diri Perorangan


1. KTP/SIM


 


04


Identitas Diri Non Perorangan


1. Status Badan Usaha (Akte Pendirian dan perubahan terakhir)
2. NPWP
3. Ijin Usaha
4. Anggaran Dasar/SK Organisasi
5. Dokumen Identitas pengurus yang berwenang mewakili Badan Usaha dimaksud