DEPOSITO MUDAHARABAH

Deposito Mudaharabah di PT. BPRS Lampung Barat Liwa (Perseroda) sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Adapun jumlah nasabah deposito mudharabah 01 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022 sudah bertamb

Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga (masyarakat) pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan/perjanjian antara pihak Bank dengan nasabah (deposan) dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang diterbitkan.

 

Keuntungan

  • Bagi Hasil yang sangat kompetitif.
  • Bagi Hasil bisa dinikmati lewat berbagai macam cara, yaitu:
    1. Tunai.
    2. Menambah ke pokok deposito atau Automatic Roll Over (ARO).
    3. Dipindah bukukan ke rekening Tabungan Bank PT. BPRS Lampung Barat.
    4. Transfer ke Bank lain.
  • Pencairan nominal Deposito dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pembukaan Deposito tidak dikenakan biaya administrasi
  • Keleluasaan dalam memilih jangka waktu Deposito, mulai dari 1,3,6,12 bulan.

 

Syarat dan Ketentuan

Bagi hasil dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku.