TABUNGAN MUDHARABAH (TABAH)

Tabungan Mudharabah adalah Penempatan dana dari ummat secara perorangan ataupun kelompok dalam bentuk tabungan untuk tujuan yang sifatnya umum, dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan BPRS dan kepada Pena

Persyaratan : 

  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Mudharabah Umum
  • Menyerahkan foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku
  • Setoran awal minimal Rp 100.000,- untuk selanjutnya minimal Rp 10.000,-
  • Saldo mengendap minimal Rp 50.000,-
  • Penutupan tabungan dikenakan biaya Rp 25.000,-