PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN EMAS

Cara mudah memperoleh emas dan menguntungkan

Pembiayaan Kepemilikan Emas
Suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank kepada calon nasabah dengan akad murabahah (jual beli). Obyek dari Pembiayaan Kepemilikan Emas ini adalah Emas, baik berupa emas Batangan/logam mulia ataupun perhiasan.

Persyaratan

Disediakan Bank
Formulir permohonan pembiayaan yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani
Surat Persetujuan Suami/Istri
Formulir Daftar Pembelian barang atau RAB.

Disiapkan Calon Nasabah
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri Pemohon
Fotocopy Daftar Pinjaman dari bank lain.
Fotocopy Daftar perincian gaji terakhir yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau bukti informasi gaji calon nasabah (rekening koran/SK),
Fotocopy SK Pengangkatan bagi ASN
Fotocopy PKS (Perjanjian Kerja Sama) dari Instansi/Perusahaan atau SK Tetap (Bagi Karyawan Swasta).
Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) ( plafond diatas Rp 50 jt )

Asli dan Copy Emas yang dibeli (Sebagai Jaminan).

Contact Person 0723 475 065