Deposito Gurindam PD. BPR Bestari diperuntukan bagi nasabah perorangan, Badan Usaha,Pemerintah dan Bank.
1.
Deposito Gurindam
PD. BPR Bestari diperuntukan bagi nasabah perorangan, Badan Usaha,Pemerintah
dan Bank.
2.
Jangka waktu
deposito berjangka adalah 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12
(dua belas) bulan.
3.
Sebagai bukti
pemilikan deposito Gurindam PD. BPR Bestari, bank akan menerbitkan bilyet
deposito berjangka.
4.
Besaran bunga Deposito
Gurindam diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Bunga Deposito
Gurindam dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo. Apabila jatuh
tempo bertepatan dengan hari libur, maka bunga dan atau nominal deposito
berjangka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
6.
Prosedur
pencairan deposito dapat dilakukan langsung di bagian Customer Service hanya
dengan membawa bilyet deposito dan KTP asli, deposan langsung dapat melakukan
pencairan dibagian teller bank.
7.
Jumlah hari dalam
1 (satu) bulan untuk perhitungan bunga adalah 30 hari
8.
Bank akan
menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan
ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan itu akan
diinformasikan