DEPOSITO GURINDAM

Deposito Gurindam PD. BPR Bestari diperuntukan bagi nasabah perorangan, Badan Usaha,Pemerintah dan Bank.

1.        Deposito Gurindam PD. BPR Bestari diperuntukan bagi nasabah perorangan, Badan Usaha,Pemerintah dan Bank.

2.        Jangka waktu deposito berjangka adalah 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan.

3.        Sebagai bukti pemilikan deposito Gurindam PD. BPR Bestari, bank akan menerbitkan bilyet deposito berjangka.

4.        Besaran bunga Deposito Gurindam diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

5.        Bunga Deposito Gurindam dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka bunga dan atau nominal deposito berjangka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

6.        Prosedur pencairan deposito dapat dilakukan langsung di bagian Customer Service hanya dengan membawa bilyet deposito dan KTP asli, deposan langsung dapat melakukan pencairan dibagian  teller bank.

7.        Jumlah hari dalam 1 (satu) bulan untuk perhitungan bunga adalah 30 hari

8.        Bank akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan itu akan diinformasikan