TAKA ASN

Tabungan Berjangka ASN PD. BPR Bestari diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara.

informasi tambahan:

1.     Untuk setoran setiap bulan akan dilakukan layanan pick up service oleh petugas PD. BPR BESTARI dan layanan mobil kas keliling

2.     Prosedur penarikan:

-/ Nasabah mengisi data pada slip penarikan (Nomor rekening tabungan Nama pemilik rekening, jumlah penarikan, terbilang, tanggal, dan tanda tangan tiga bagian, satu tanda tangan dibagian depan slip penarikan, dan dua tanda tangan di bagian belakang slip penarikan.

-/Penarikan dana dapat dilakukan oleh penabung/pemilik rekening tabungan dan dapat di kuasakan.

-/Pemberi kuasa mengisi data pada slip penarikan pada bagian belakang (Nama pemilik rekening, nomor rekening tabungan, nama penerima kuasa, nomor identitas penerima kuasa.

-/Penarikan dana dapat dilakukan melalui teller dan di mobil kas keliling PD BPR Bestari

-/Penarikan dana hanya dilayani apabila tanda tangan pada slip penarikan sesuai/cocok dengan specimen.

3.      Penutupan tabungan:

-/Nasabah datang kepada Customer Service PD. BPR Bestari, melakukan pengisian data pada form penutupan tabungan, dengan syarat membawa Kartu identitas dan buku tabungan Bestari.

4.     Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian, dengan jumlah hari pertahun, diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan/dikreditkan ke rekening tabungan pada akhir bulan yang sama.

5.     Penurunan suku bunga tabungan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah, dst

6.     Saldo minimum untuk mendapatkan bunga adalah sebesar Rp 100.000,-.

7.     Perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan akan disampaikan melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan,

8.     Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi PD BPR Bestari atau media lainya (brosur,leaflet, Whatsap), dll.